Anggota Kopassus Dipecat
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang yang mengaku berdinas di Markas Kopassus Cijantung, Serka James Makapedua sudah bukan lagi anggota aktif. James sudah tidak berdinas di Kopassus.
Karena alasan itulah, ia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (5/8/2024). "Bukan anggota Kopassus lagi yang bersangkutan. Sudah dipecat karena kasus," ujar informasi yang diterima Republika.co.id di Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Video James menjalani persidangan viral di beberapa kanal media sosial, khususnya di Tiktok. Dia menjalani persidangan dengan memakai seragam loreng lengkap dengan baret merah.
James yang dikawal polisi bersenjata pun mengadukan hal yang menimpanya kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Dia sebagai anggota militer, seharusnya tidak menjalani sidang di peradilan umum.
"Kami memohon kepada pemimpin kami, kepada Panglima TNI supaya mengklarifikasi kasus ini. Itu saja dan ini adalah kasus perdata yang dipaksakan jadi tindak pidana," ujar James dalam video yang viral dikutip Republika.co.id di Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Dia pun menegaskan, PN Tangerang seharusnya tidak berhak memprosonya. "Karena kami masih berstatus anggota TNI Angkatan Darat khususnya grup Kopassus yang ada di Cijantung," kata James seusai keluar dari ruang sidang 06 PN Tangerang.
Dia datang ke PN Tangerang mengenakan seragam loreng dengan baret merah komando serta brevet lengkap. James tidak paham, mengapa ia bisa disidang di peradilan umum. Dia mengaku, sengaja memakai pakaian dinas lapangan (PDL) untuk menghadiri persidangan.
"Kami tidak mengerti hal itu, tetapi intinya bahwa, kami membuktikan, kami bukan masyarakat sipil biasa, kami adalah anggota TNI Angkatan Darat, dan saya menggunakan uniform (seragam) seperti ini saya bisa mempertanggungjawabkan," ujar James.
Memohon ke Panglima TNI...
- Sidang kasus pengeroyokan anggota TNI AU oleh belasan anggota Kopassus masih berjalan. Dua dari lima terdakwa divonis pemecatan.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Letkol Sus Syf Nusiana. Putusan yang dibacakan yaitu berkas pertama untuk 5 terdakwa dilakukan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta di Jalan Perempatan Ring Road Timur, Banguntapan, Bantul, Selasa (1/3/2016).
Kelima terdakwa yakni Pratu Hendrik Supriyadi, Pratu Dedi Irawan, Serda Azan Akbar Retsalos, Prada Jamaludin, dan Prada Rice Predi Laelaem.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pratu Hendrik Supriyadi diputus hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan dipecat dari TNI," ujar Sekretaris Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta Kapten Chk Handoko SH kepada detikcom, Selasa (1/3/2016).
Putusan hukuman yang sama juga diberikan kepada Pratu Dedi Irawan. Sedangkan Serda Azan dihukum 1,5 tahun tanpa dipecat.
"Terdakwa 5 dan 6 (Prada Jamaludin dan Prada Rice) dihukum 1 tahun dan tidak dipecat," imbuh Handoko.
Kelimanya dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Menyikapi putusan ini, Pratu Hendrik dan Pratu Dedi yang dihukum pemecatan sebagai anggota TNI mengajukan banding.
"Terdakwa 3, 4, dan 5 pikir-pikir," tutur Handoko.
Dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya anggota TNI AU Serma Zulkifli pada Minggu 31 Mei 2015, terdapat 16 terdakwa yang terbagi dalam 3 berkas.
Tiga berkas tersebut terdiri dari berkas perkara terdakwa Pratu Hendrik dkk 4 orang, berkas perkara Serda Suryadi dkk 9 orang, dan berkas perkara Serka Taufan. Sehingga ada 16 terdakwa dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di kawasan Karaoke Bima Sukoharjo ini.
Selain berkas pertama, berkas ketiga yakni Serka Taufan Batua Sesanto juga telah diputus oleh majelis hakim pada 3 Februari 2016.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Serka Taufan terbukti bersalah karena menyalahgunakan pengaruhnya sebagai atasan terhadap bawahan untuk melakukan sesuatu yang menyebabkan kerugian.
"(Serka Taufan) Dihukum 1 tahun 6 bulan, tidak dipecat," ujar Handoko.
Atas putusan hakim tersebut, pihak Taufan masih pikir-pikir. Sedangkan berkas perkara Serda Suryadi dkk 9 orang masih pada agenda duplik.
"Agenda selanjutnya, nanti kami informasikan lagi," pungkasnya.
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Sidang matrahon kasus pengeroyokan yang berakibat kematian anggota TNI AU berlanjut.
Dua anggota Kopassus di Berkas I diputus bersalah oleh Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dan dipecat dari kesatuannya.
Dua dari lima tersangka mendapatkan hukuman paling berat, masing-masing adalah Pratu Hendrik Supriyadi dan Pratu Dedy Irawan dijatuhi hukuman pidana tiga tahun enam bulan. Selain itu, keduanya juga dipecat dari TNI.
Putusan itu didasarkan amar yang dibacakan Ketua Majlis Hakim Letkol Sus Syf Nursiana menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan telah memenuhi Pasal 170 ayat 1 ke 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tiga terdakwa lain, Serda Azan Akbar Retsalos dan Prada Rice Predo Laelaem masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara, sedangkan Prada Jamaludin dihukum pidana satu tahun penjara.
Meski diputus bersalah namun tidak sampai dipecat dari satuannya.
"Atas vonis itu, Pratu Hendrik Supriyadi dan Pratu Dedy Irawan menyatakan banding. Sementara, tiga terdakwa lainnya menyampaikan pikir-pikir," kata Sekretaris Dilmil II-11 Yogyakarta, Kapten CHK Handoko, Kamis (3/3/2016).
Sebelumnya, Dilmil II-11 Yogyakarta juga telah menggelar sidang vonis berkas III dengan terdakwa Serka Taufan Batua Sesanto.
Terdakwa dijatuhi hukuman pidana satu tahun enam bulan karena bersalah melanggar pasal 127 KUHP Militer.
Hasil pemeriksaan berkas tunggal itu, majelis hakim yang diketuai Mayor CHK Arwin Makal menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dengan sengaja menyalahgunakan pengaruhnya.
Sementara untuk Berkas II yang merupakan berkas terakhir dengan tersangka Serda Suyadi dkk hingga kini masih berlangsung.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa 8 Maret 2016 dengan agenda pembacaan putusan.
Perkara yang menjerat 16 anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Surakarta ini bermula dari insiden pada Minggu 31 Mei 2015 di Karaoke Bima Solo Baru Sukoharjo.
Bentrokan ini mengakibatkan dua personel TNI AU kritis dan tiga orang luka ringan.
Satu korban kritis, yakni Serma Zulkifli akhirnya meninggal dunia, Senin, 1 Mei 2015 sekitar pukul 21.30 WIB.
Zulkifli merupakan bintara Sarban Dislog Detasemen Markas Mabes TNI Angkatan Udara asal Ciracas Jakarta Timur. (tribunjogja.com)
- Teka teki siapa pengeroyok dan penganiaya anggota TNI AD Pratu Galang Suryawan hingga tewas terungkap dalam persidangan. Para pelaku merupakan anggota geng motor Brigez.
Sidang perdana perkara tersebut menghadirkan satu terdakwa yaitu Marsel Gerald Akbar alias Bule (28). Sidang dipimpin hakim Karim digelar di Ruang VI Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan Martadinata, Senin (26/9/2016).
Pratu Galang tewas setelah dianiaya oleh puluhan orang yang menggunakan sepeda motor, Minggu (5/6/2016). Anggota Kopassus tersebut yang mengalami luka tusuk ini sempat dilarikan ke Rumah Sakit Dustira Cimahi untuk mendapatkan perawatan, namun nyawanya tak tertolong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Bandung Yudhi K menyatakan terdakwa Marsel bersama Ridwan Antonius alias Dores, Eki Maulana Setiadi alias Paku dan Eri Ramdhan Setiawan (masing-masing dalam berkas terpisah) serta Rius, Arjun, Cempreng, Gelung, Endog, Gepeng dan Kentung (daftar pencarian orang) telah mengeroyok dan menganiaya Galang di tempat kejadian perkara.
"Terdakwa beserta sekitar 20 orang anggota kelompok motor Brigez tengah mencari anggota kelompok bermotor GBR dengan cara berkonvoi menggunakan sepeda motor," kata Yudhi.
Setiba di sekitaran bundaran Jalan Sudirman, sambung Yudhi, Marsel dan rekan-rekannya disalip motor Galang yang nyaris menyerempet rombongan tersebut. "Korban dikejar lalu dipepet dan dihentikan oleh terdakwa Marsel yang berboncengan dengan Rius (DPO). Terjadilah pertengkaran. Lalu Rius turun dari sepeda motor dan langsung memukul korban (Galang)," ucap Yudhi.
Dalam fakta persidangan itu disebutkan bahwa Galang memberikan perlawanan. Melihat situasi tersebut, sejumlah pelaku mengeroyok Galang dengan tangan kosong, balok dan pisau.
"Setelah korban jatuh dan tidak berdaya, mereka lalu meninggalkan korban," kata Yudhi.
JPU Kejari Bandung mendakwa Marsel melakukan pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan Galang tewas. Terdakwa terancam hukuman selama 12 tahun bui.
Mersel dijerat pasal berlapis. "Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana," ujar Yudhi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad) menanggapi video viral tentang seorang terdakwa dengan dugaan kasus penipuan yang mengaku sebagai anggota TNI AD aktif yang berdinas di Kopassus Cijantung, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi memberikan klarifikasi resminya terkait status keanggotaan terdakwa dan situasi yang sebenarnya.
Kristomei menjelaskan, bahwa pria yang ada dalam video viral tersebut, yaitu James Makapedua, telah diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan TNI AD. Sehingga pernyataan terdakwa yang mengaku sebagai prajurit TNI AD aktif, apalagi berdinas di Kopassus Cijantung adalah tidak benar.
"Saudara James Makapedua telah diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) dari dinas keprajuritan TNI AD berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat nomor: Kep/14/II/2008 tanggal 11 Februari 2008. Alasan pemberhentiannya karena yang bersangkutan melakukan desersi dan pernikahan ganda," ujar Kristomei di Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Kristomei menjelaskan, pangkat terakhir James Makapedua saat berdinas di TNI AD adalah Sersan Kepala (Serka). Sementara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, terdakwa terlihat mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL) TNI AD berpangkat Pelda lengkap dengan baret merah Kopassus, yang tidak seharusnya ia kenakan.
Hal itu mengingat statusnya yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari TNI AD. Kristomei menegaskan, yang bersangkutan tak berhak mengenakan seragam dan baret Kopassus.
"Karena Saudara James Makapedua sudah bukan anggota TNI AD lagi, maka yang bersangkutan tidak berhak mengenakan seragam maupun atribut TNI lagi. Sementara untuk sidang di pengadilan umum, sudah tepat ya, karena Saudara James sudah berstatus warga sipil," ujar Kristomei.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat James Makapedua saat ini adalah kasus dugaan penipuan atau penggelapan. Sidang keduanya dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 12 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Mengaku anggota Kopassus...
Pengadilan Militer II Yogyakarta tak hanya mengganjar anggota Kopassus penyerbu Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta, dengan hukuman penjara. Majelis Hakim juga memerintahkan para terdakwa, yang masing-masing Serda Ucok Tigor, Serda Sugeng, dan Koptu Kodik, dipecat dari dinas militer."Memidana terdakwa 1 (Serda Ucok) dengan pidana pokok penjara 11 tahun. Pidana tambahan dipecat," kata kata Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Joko Sasmito di Pengadilan Militer II, Bantul, Yogyakarta, Kamis (5/9/2013).Senasib dengan Ucok, Serda Sugeng dan Koptu Kodik yang masing-masing divonis 8 dan 6 tahun penjara juga dipecat. Ketiga anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan Kartosuro itu dinilai telah mencemarkan nama baik TNI, khususnya Kopassus dengan insiden pembunuhan berencana itu.Mereka dinyatakan terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana di Lapas Cebongan dan dihukum berdasarkan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 103 KUHPM.Sebelumnya, Pengadilan Militer Yogyakarta telah memvonis 5 terdakwa lainnya, yaitu Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Paulus Benani, Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo, masing-masing divonis 1 tahun 9 bulan penjara.Penyerangan LP Cebongan itu pada 23 Maret dini hari. Sebanyak 4 tahanan titipan Polda Daerah Istimewa Yogyakarat ditembak mati. Mereka adalah Yohannes Yaun Manbait (38), Damailiar (38), Adrianus Candra (24), dan Hendrik Benyamin (39).Tahanan tersebut merupakan tersangka kasus pembunuhan anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Sertu Santoso (31) di Kafe Hugo's. (Eks/Ism)
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) resmi memecat status keanggotaan anggota Herman dari partainya pada Jumat, 27 September 2024. Herman adalah anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat, sekaligus tersangka pencabulan anak di bawah umur yang merupakan putri dari keluarga yang tinggal di kost miliknya.
Wakil Sekretaris Jenderal Hukum dan Advokasi DPP PKS, Zainuddin Paru, mengatakan pemecatan Herman diputuskan setelah menerima laporan dari Komisi Disiplin Dewan Syariah Pusat PKS terkait dugaan kasus asusila yang melibatkan Herman. Pemberhentian Herman tertuang dalam dalam Surat Ketua Dewan Syariah Pusat PKS Nomor:190/D/DSP-PKS/IX/2024 tertanggal 27 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“(DPP PKS) telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Herman” terangnya dalam putusan.
Setelah Herman dipecat oleh PKS, bagaimana statusnya sebagai anggota DPRD Singkawang?
Ketua KPUD Singkawang Khoirul Abror mengatakan mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Herman akan menunggu surat usulan dari DPRD. "Dari DPRD yang kemudiana memberikan surat pengajuan ke KPU," ujar Abror.
Abror menjelaskan pemecatan atau pemberhentian anggota Dewan harus dilakukan melalui tiga tahap, yaitu pengajuan dari DPRD ke KPUD, lalu penilaian oleh KPUD, terakhir pertimbangan oleh KPU Provinsi. “Aturan ini tertulis dalam PKPU nomor 6 tahun 2019 mengatur tentang Pemberhentian anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota” ucap Abror.
Menurut Abror, pertimbangan DPRD harus selalu berdasarka aturan. Dalam hal ini terdapat pada pengajuan pemberhentian hanya bisa dilakukan apabila sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pasal 5 poin 3 tahun 2017 tentang pemberhentian antar waktu (PAW).
Dalam pasal itu, kata Abror, ada tiga hal yang membuat seorang anggota legislatif diberhentikan, yaitu tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota selama tiga bulan berturut-turut, melanggar sumpah janji jabatan dan kode etik. “Poin terakhir, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan” jelas Abror pada September 2024.
Ketua Bidang Hubungan Masyarakat PKS, Ahmad Mabruri Mei Akbari, mengatakan setelah partainya mengeluarkan surat rekomendasi pemecatan kepada Herman, pengurus PKS di daerah akan terus memproses hingga terlaksana poin-poin hasil putusan yang telah dipertimbangan oleh Dewan Syariah Pusat PKS. “Yang mengajukan dan memproses nanti PKS yang di Singkawang,” tutur Mabruri pada Senin, 30 September 2024.
Mabruri meminta masyarakat bisa bersabar untuk menunggu semua prosesnya. “Ya semuanya berproses. Gak bimsalabim langsung jadi,” ucap Humas PKS ini saat ditanya kapan pastinya PKS Singkawang akan memberikan surat resmi ke DPRD Singkawang.
Herman ditetapkan sebagai tersangka sudah lebih dari sebulan yang lalu, yaitu pada 17 Agustus 2024. Bahkan, ia dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Singkawang dengan statusnya sebagai tersangka. Herman dilantik pada 17 September 2024, hari yang sama dengan jadwal pemeriksaan kasusnya di Kepolisian Singkawang. Saat ini, Herman masih berkegiatan aktif sebagai anggota DPRD.
“Selama belum ada pemecatan, masih berfungsi” ungkap Abror. Dalam laporan Tempo sebelumnya, kekerasan seksual pertama terjadi pada tahun 2023. Bermula ketika Korban menyangka dia akan diberi tugas untuk mencuci piring seperti biasa. Namun, Herman mengambil kesempatan itu untuk memancing korban masuk ke dalam gudang tempat penggilingan daging dan memaksanya melakukan hubungan seksual.
Herman melarang korban mengadukan pencabulan itu dengan mengancam bakal meminta pelunasan utang ibu korban. “Jadi setelah persetubuhan itu dia diancam, ‘kalau kamu kasih tahu hal ini, dia akan menagih utang emaknya,” kata Roby Sanjaya, pada Minggu, 22 September 2024.
Selain itu, Herman melakukan pencabulan lagi dalam kesempatan lain. kejadian kedua dilakukan ketika korban sedang mengasuh sang adik karena ibunya pergi ke pasar.
“Korban masuk ke dalam buat bikin susu untuk adiknya, ternyata diikuti oleh Herman sampai ke dalam. Terjadilah pencabulan, diremas payudara dan pantatnya,” ujar Roby. Korban mengaku Herman juga mengajak berhubungan seksual, dengan mengatakan ‘Udah lama ndak main’. Ketika korban menolak, Herman menyebut korban pelit.
Artikel ini mengalami perubahan di bagian keterangan Ketua KPUD Singkawang untuk akurasi berita pada Rabu, 2 Oktober 2024, pukul 08.25 WIB. Kami memohon maaf atas kekeliruan ini.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pencarian seorang anggota TNI AD yang hilang saat mengikuti latihan pemeliharaan kemampuan terjun payung di perairan Tanjung Emas, Semarang membuahkan hasil.
Namun prajurit atas nama Sersan Satu (Sertu) Danang Kusuma Wardani, anggota korps Komando Pasukan Khusus (Kopassus) ini ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa, pada Rabu (8/2) pagi.
Jasad anggota Detasemen 81 Gultor Cijantung ini ditemukan di perairan pantai Cipta --sekitar 2 kilometer dari lokasi kali pertama korban diketahui mendarat dan dikabarkan hilang-- oleh tim pencari, gabungan TNI, Polairud dan Basarnas.
Kepala Basarnas kantor SAR Semarang, Haryono membenarkan informasi penemuan jenazah prajurit TNI AD yang sebelumnya dikabarkan hilang ini. “Betul, anggota TNI AD yang semula dikabarkan hilang sudah ditemukan,” ujarnya.
Sementara, berdasarkan informasi yang diterimanya, penemuan anggota TNI peserta latihan terjun ini bermula dari upaya penyisiran melalui laut dan darat yang dilakukan kembali mulai pukul 05.00 WIB oleh tim pencari.
Pada pukul 06.00 WIB tiga personel pencari –masing- masing atas nama Sertu Supriyanto, Sertu Seto dan Sertu Yudha Cahya-- menemukan korban terhempas ombak di pinggir Pantai Cipta, kawasan Bandarharjo.
Atas temuan ini, Sertu Supriyanto langsung menghubungi Komandan Latihan Terjun Bebas Militer, Mayor Inf Wimoko. Selanjutnya seluruh tim pencari termasuk ambulan segera menuju lokasi untuk melaksanakan evakuasi.
Baca juga, Penerjun Kopassus yang Hilang Ditemukan Meninggal Dunia.
Tim penolong selanjutnya membawa jenazah sert Danang dengan menggunakan Ambulance Kopassus menuju Rumah Sakit Tentara (RST) Wira Tamtama Kodam IV/Diponegoro, Semarang.
“Selanjutnya, jenazah Sertu Danang Kusuma Wardani disemayamkan di Skadron 31/Serbu Puspenerbad TNI AD, kompleks Lanumad Ahmad Yani Semarang sebelum dipulangkan,” jelasnya.
Sebelumnya dikabarkan, pada Selasa (7/2) di Skadron 31/Serbu Puspenerbad TNI AD telah dilaksanakan latihan penerjunan oleh anggota Detasemen 81 Kopassus Cijantung dengan personel 56 orang pendukung.
Sesuai kalender latihan, penerjunan dilakukan dua kali imulai dari Skadron 31/Serbu dan mendarat di Pantai Marina Semarang, yang diikuti 11 personil Detasemen 81 Kopassus Cijantung.
Namun pada saat penerjunan, Sembilan orang personel berhasil mendarat dengan aman di pantai Marina. Sementara dua orang penerjun, masing- masing Sertu Danang dan Sersan dua (Serda) Beni terhempas angin angin dan mendarat di perairan Tanjung Emas.